Makassar, – Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan. Kegiatan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/11/2025).
Penandatanganan ini turut mencakup Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kehadiran Bupati Irwan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H., menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam penjelasannya menegaskan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memulihkan harmoni sosial. Ia menekankan bahwa hukum harus menyatukan kepastian, keadilan, manfaat, dan kedamaian, serta mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.
Senada dengan itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut positif model pidana kerja sosial. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan pelaku tindak pidana ringan berkontribusi langsung pada pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati Irwan turut mendukung penerapan pidana kerja sosial di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Luwu Timur. Ia menilai kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis mengurangi penggunaan hukuman penjara dan menghadirkan sanksi yang lebih konstruktif bagi pelaku yang memenuhi syarat.
Program ini sekaligus sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Penandatanganan dilakukan secara bergiliran oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dan disaksikan langsung oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.





