teluksur-news.com, JAKARTA, – Berdasarkan Akta Notaris No. 07 tanggal 13 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan SP Anggaran Dasar No. AHU-AH. 01.03-0290986, SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09- 0054480 dan SP Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0291010 tanggal 14 September 2022 (Selanjutnya disebut “Akta PT CLM No. 07 tanggal 13 September 2022”);
b. Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal: Pencabutan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Citra Lampia Mandiri; dan
c. Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1432 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal: Penyampaian Surat Pencabutan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri.
Pertama, PT CLM berdasarkan Akta PT CLM No. 07 Tanggal 13 September 2022 saat ini dimiliki oleh PT Asia Pacific Mining Resources sebesar 85% dan Pak Isrullah Achmad sebesar 15% dan PT Asia Pacific Mining Resources (“PT APMR”)
Kedua, PT APMR saat ini dimiliki oleh PT Aserra Mineralindo Investama (“PT AMI”) sebagai pemegang 1.000 (seribu) lembar saham atau setara dengan 83,33% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor oleh PT APMR, berdasarkan Akta No. 06 tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054341 tanggal 13 September 2022, dan selanjutnya keluarlah Akta No. 06 tanggal 13 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-0065864.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 September 2022 serta SP Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0290917 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054406 tanggal 13 September 2022 (Selanjutnya disebut “Akta PT APMR No. 06 tanggal 13 September 2022”);
Ketiga, Akta PT Citra Lampia Mandiri No. 09 tanggal 14 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Febrian, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah mendapatkan SP Anggaran.
Berdasa No. AHU-AH.01.03-0291267 tanggal 14 September 2022 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022 yang mengesahkan (selanjutnya disebut “Akta PT CLM No. 09 tanggal 14 September 2022”), di mana penyelenggaraan RUPS dan Pihak yang Hadir mewakili Pemegang Saham diwakili oleh ORANG YANG TIDAK SAH dan/atau ORANG YANG TIDAK LAGI MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK HADIR DAN MEMBERIKAN SUARA DALAM RUPS (TIDAK SAH) sehingga demikian RUPS tanggal tersebut adalah TIDAK SAH dan Cacat Prosedur dalam Akses Perubahan Anggaran Dasar / Data Perseroan PT Citra Lampia Mandiri melalui Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Febrian, S.H., sehingga SP Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0291267 tanggal 14 September 2022 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022 dicabut melalui Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022.
Dengan demikian Akta PT CLM No. 09 tanggal 14 September 2022 tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap PT CLM, sehingga selanjutnya yang berlaku adalah Akta PT CLM No. 7 tanggal 13 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn., oleh sebab itu:
a. Helmut Hermawan dkk., sudah tidak lagi menjabat sebagai Pengurus baik direksi maupun komisaris, oleh karenanya TIDAK BERWENANG BERTINDAK untuk dan atas nama PT CLM karena telah diubah Susunan Pengurus PT CLM berdasarkan Akta CLM No. 07 tanggal 13 September 2022;
b. Helmut Hermawan dkk., sudah tidak lagi menjabat sebagai Pengurus baik direksi maupun komisaris, oleh karenanya TIDAK BERWENANG BERTINDAK untuk dan atas nama PT APMR karena telah diubah Susunan Pengurus PT APMR berdasarkan Akta PT APMR No. 06 tanggal 13 September 2022.
Dengan dasar hukum tersebut, pengurus (manajemen) PT CITRA LAMPIA MANDIRI yang saat ini secara sah menurut hukum menjabat berdasarkan Akta PT CLM No. 07 tanggal 13 September 2022 adalah, sebagai berikut:
Jajaran Direksi
Direktur Utama: Z. Abidinsyah Siregar
Direktur: Mahar Atanta Sembiring
Direktur: Ismail Achmad
Direktur: Dedy Basri
Jajaran Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Irawan Sastrotanojo
Komisaris: Wagiman
Komisaris: Ir. Isrullah Achmad
Komisaris: Junaidi SH, LL.M
Dengan demikian, pihak managemen mengumumkan kepada seluruh karyawan: Pertama, segala hal termasuk namun tidak terbatas pada tindakan, instruksi, himbauan, arahan, perintah, atau dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh manajemen lama, selain dari Pengurus Manajemen Baru di atas, adalah TIDAK SAH.
Kedua, seluruh karyawan WAJIB mematuhi instruksi-instruksi dari Pengurus Manajemen Baru.
Ketiga, dalam hal adanya pelanggaran terhadap hal tersebut, maka karyawan yang bersangkutan akan dikenaikan sanksi maupun peringatan perusahaan dalam hal ini yang dipimpin oleh Pengurus Manajemen Baru.