LUWU TIMUR – Akademisi Universitas Mega Buana (UMB) Palopo, Afrianto, menyatakan pengambilan material ikutan untuk reklamasi dan pascatambang oleh PT Vale Indonesia Tbk memenuhi kriteria objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pernyataan itu ia sampaikan pada [hari, tanggal] untuk menanggapi pandangan Dr. Ibnu Hadjar yang menilai persoalan ini bertumpu pada ada-tidaknya transaksi jual-beli material.
Afrianto merujuk pada Surat BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor 231A/B/S/DJPKN-VI.MKS/HUM.02.06/9/2026 tertanggal 14 September 2026. Menurut dia, surat itu menegaskan bahwa pengambilan MBLB ikutan untuk reklamasi dan/atau pascatambang memenuhi kriteria objek pajak daerah.
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK yang ia rujuk, material reject yang dipakai untuk reklamasi mencapai 507.409 ton pada 2024 dan 447.028 ton hingga Agustus 2025. Seluruhnya disebut belum dilaporkan sebagai objek pajak. Dari situ, potensi penerimaan daerah dihitung sekitar Rp20,12 miliar untuk Pajak MBLB dan Rp2,79 miliar untuk opsen pajak pada 2025, atau total sekitar Rp22,9 miliar.
Tiga dasar argumen
Pertama, soal regulasi. Afrianto menyebut pengenaan Pajak MBLB berpijak pada Pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023, yang dibaca selaras dengan Pasal 130 UU Minerba.
“Penentuan objek pajak tidak bisa dikerdilkan hanya dengan melihat ada-tidaknya transaksi komersial. Yang harus diuji adalah aktivitas nyata: apakah ada pengambilan dan pemanfaatan material di lapangan sesuai ketentuan hukum,” kata Afrianto.
Kedua, soal konsistensi historis. Merujuk dokumen pemeriksaan BPK, ia menyebut PT Vale sebelumnya pernah melaporkan dan membayar Pajak MBLB atas material reject yang dimanfaatkan untuk infrastruktur pertambangan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum perbedaan perlakuan terhadap material sejenis yang dipakai untuk reklamasi.
“Perbedaan perlakuan perpajakan tidak boleh lahir dari tafsir sepihak perusahaan, melainkan wajib memiliki landasan yuridis yang presisi,” ujarnya.
Ketiga, soal temuan BPK. Menurut Afrianto, penegasan BPK merupakan fakta kelembagaan negara yang semestinya tidak diabaikan dalam diskusi publik maupun akademik.
Pemkab diminta transparan
Afrianto juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur cermat, akuntabel, dan transparan dalam menghitung dasar pengenaan pajak agar tidak menimbulkan preseden buruk. Menurut dia, kepastian hukum tidak boleh mengorbankan hak fiskal daerah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Belum ada tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari PT Vale Indonesia Tbk, Pemkab Luwu Timur, maupun Dr. Ibnu Hadjar atas pernyataan Afrianto. [Ganti bagian ini bila sudah ada konfirmasi.] Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini. (*)





