Bamus DPRD Luwu Timur Tetapkan Jadwal Penetapan APBD 2026: Disahkan 27 November

oleh -22 pembaca
oleh

Luwu Timur, – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan jadwal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pada rapat yang digelar Jumat (31/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur sekaligus Ketua Bamus, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. serta dihadiri anggota Badan Musyawarah dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, Bamus menetapkan bahwa penetapan atau pengesahan APBD 2026 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2025, dengan target seluruh tahapan pembahasan rampung sebelum tenggat waktu nasional.

“Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, DPRD akan mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 27 November tahun ini, dan kami mengupayakan agar pembahasan tidak melewati tenggat waktu yang telah ditentukan,” ujar Ober Datte seusai rapat.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD harus dilakukan paling lambat 30 November setiap tahunnya, sebelum rancangan tersebut dikirim ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.

Selain penjadwalan APBD, Bamus DPRD Luwu Timur juga mengagendakan dua pembahasan penting lainnya pada bulan November, yakni:

1. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Luwu Timur Gemilang, dan

2. Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh agenda legislasi dan keuangan daerah berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.