Luwu Timur — Baru beberapa jam setelah dilantik sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Luwu Timur, Alamsyah langsung menjalankan tugas perdananya memimpin administrasi Rapat Paripurna DPRD, Kamis (13/11/2025). Pelantikannya sebelumnya dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menggantikan pejabat lama, Aswan Azis.
Pada rapat paripurna tersebut, Alamsyah tampil membacakan surat resmi Bupati Luwu Timur yang berisi Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait dua rancangan peraturan daerah, yaitu Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang (Perseroda LTG).
Rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyerahan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026, yang disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri 120 Tahun 2018.
“Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD Kabupaten dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Propemperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna setiap tahunnya, sebelum penetapan APBD Kabupaten,” demikian petikan surat Bupati yang dibacakan Sekwan Alamsyah.
Propemperda Tahun Anggaran 2026 pun resmi disampaikan untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD. Kehadiran Alamsyah sebagai Sekwan baru diharapkan dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, terutama menjelang pembahasan akhir APBD Luwu Timur 2026.





