Telusur-news.com, Malili – Laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan oknum penyuluh perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Timur kini telah ditingkatkan ke tahap pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Laporan ini muncul setelah beredarnya foto di media sosial yang menunjukkan oknum ASN tersebut berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon, sambil mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib, menyatakan bahwa setelah kajian awal, laporan tersebut memenuhi syarat untuk diregister dan akan ditindaklanjuti di Gakkumdu.
Menurut Bawaslu Luwu Timur, tindakan oknum penyuluh tersebut diduga menguntungkan pasangan calon tertentu, yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, tindakan ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan kewajiban ASN untuk bersikap netral.
Sukmawati mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diregistrasi untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum. Dalam waktu dekat, Gakkumdu akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.