Bea Cukai Malili Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

oleh -26 pembaca
oleh

Makassar — Bea Cukai Malili bersama seluruh kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara memusnahkan 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama satu tahun terakhir. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1.842.996.938.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, dirangkaikan dengan konferensi pers sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Senin (15 Desember 2025)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Barang ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 oleh seluruh satuan kerja di wilayah Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, meliputi KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau, mengalami peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir. Lebih dari 65 persen penindakan dilakukan di jalur distribusi.

“Penindakan BKC ilegal merupakan bagian dari pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal, memastikan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Tahun ini merupakan penindakan hasil tembakau tertinggi dalam empat tahun terakhir, dengan dua pertiga dilakukan di jalur distribusi darat dan melalui perusahaan jasa titipan,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kodam XIV/Hasanuddin, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, media, serta unsur masyarakat, sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan peredaran barang ilegal.