Telusur-news.com, Malili – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Pada Kamis, 7 November 2024, KPPBC Malili resmi memusnahkan sebanyak 918.126 batang rokok ilegal dan 66 liter minuman keras hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga September 2024.
Kepala KPPBC TMP C Malili, Eri Utomo Partoyo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Malili dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang kena cukai ilegal. “Barang yang dimusnahkan hari ini berupa 918.126 batang rokok dan 66 liter minuman mengandung etil alkohol. Ini adalah hasil penindakan kami selama setahun terakhir, dan pemusnahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” ungkapnya dalam siaran pers.
Eri Utomo menegaskan bahwa Bea Cukai Malili akan terus memerangi peredaran rokok ilegal yang dinilainya merugikan negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang taat aturan. “Rokok ilegal adalah musuh bersama. Peredarannya merugikan negara, masyarakat, dan pengusaha yang taat aturan,” tegasnya.
Bea Cukai Malili mengadopsi strategi preventif dan represif untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan penindakan tegas bagi pelanggar. Selama setahun terakhir, Bea Cukai Malili telah melakukan 158 kali penindakan, meliputi perusahaan jasa titipan, jalan raya, pasar, dan toko retail.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini tidak hanya sebagai bentuk transparansi atas hasil pengawasan, tetapi juga sebagai ajakan untuk masyarakat, Aparat Penegak Hukum, dan media untuk bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal. “Kami mengundang para Aparat Penegak Hukum, media, dan masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal di Luwu Raya dan Toraja,” ajak Eri Utomo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Luwu Timur, Muhammad Said, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Bea Cukai Malili. “Kerjasama dan sinergi antar instansi sangat penting dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di Bumi Batara Guru,” ujarnya.
Dengan komitmen tinggi, Bea Cukai Malili terus berupaya menciptakan wilayah kerja yang bebas dari peredaran barang kena cukai ilegal, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.