Luwu Timur – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Uji Konsekuensi terhadap Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di Aula BKAD. Rabu (1/10/2025)
Kegiatan ini merupakan upaya dalam memastikan pelayanan informasi publik tetap selaras dengan prinsip transparansi dan perlindungan informasi strategis.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris BKAD, Awaluddin Umar, dan dihadiri oleh tenaga ahli PPID, Kepala Bidang IKP dan Humas, admin PPID Utama, para kepala bidang, serta staf internal BKAD.
Dalam arahannya, Awaluddin menegaskan bahwa keberadaan DIK tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat atas informasi, tetapi lebih kepada perlindungan terhadap informasi yang memang dikecualikan sesuai regulasi.
“Masyarakat tetap mendapat hak informasi, namun informasi yang bersifat rahasia dan belum final tetap terlindungi sesuai aturan,” jelas Awaluddin.
Senada dengan itu, tenaga ahli PPID, Yulianus, menjelaskan pentingnya keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui informasi dan kewajiban badan publik dalam menjaga kerahasiaan informasi tertentu.
“Transparansi adalah prinsip utama, namun tidak semua informasi bisa dibuka. Ada dokumen internal, belum final, atau dilindungi undang-undang. Uji konsekuensi ini penting agar kita tidak salah dalam menyikapi permintaan informasi,” tegasnya.
Uji konsekuensi ini menghasilkan penetapan resmi Daftar Informasi Dikecualikan BKAD Lutim, yang akan menjadi pedoman dalam pelayanan informasi publik ke depan. Penetapan ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dengan adanya daftar tersebut, BKAD berharap dapat memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, namun tetap aman secara hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Penetapan ini akan memperkuat prinsip good governance, di mana hak publik dihormati, dan kerahasiaan informasi strategis tetap terjaga,” tutup Awaluddin. (Nov)