Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD resmi menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Lutim, Rabu (06/08/25).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, jajaran anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala OPD, dan unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Ober Datte secara resmi menerima laporan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS yang sebelumnya telah dibahas intensif bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD.
Bupati Irwan Serahkan KUA dan PPAS 2026
Usai pembacaan laporan, Bupati Irwan menyerahkan secara resmi dokumen KUA dan PPAS 2026 kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan penganggaran daerah, yang juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa syukur atas kerja kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.
“Alhamdulillah, hari ini kita sampai pada tahapan persetujuan bersama terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Luwu Timur TA. 2026, yang merupakan amanah dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Bupati Irwan.