LUWU TIMUR — Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa isu pungutan atau iuran sebesar Rp300 ribu yang disebut dibebankan kepada pedagang Pasar Tomoni tidak benar.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Irwan saat berdialog langsung dengan Camat Tomoni, lurah, dan para pedagang, Senin (16/2/2026).
Ia memastikan tidak akan ada retribusi maupun pungutan yang memberatkan pedagang, termasuk swadaya untuk tenaga kebersihan yang nantinya akan diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Selain menjawab keresahan pedagang, Bupati Irwan juga meninjau lahan yang akan dipetakan sebagai langkah awal penataan kawasan Pasar Tomoni agar lebih tertata, aman, nyaman, dan indah, serta direncanakan terintegrasi dengan pembangunan taman kota.
Bupati berharap kawasan tersebut ke depan dapat menjadi pusat pedagang buah di wilayah Tomoni Raya, sembari mengingatkan pedagang untuk tetap mematuhi aturan serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.





