LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kunjungan Bupati Irwan Bachri Syam ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta, bukan untuk menghindari penyelesaian persoalan sengketa lahan di Dusun Laoli, melainkan sebagai bagian dari koordinasi dan komunikasi dengan lembaga negara yang sedang melakukan pemantauan terhadap proses pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Jumat (17/7/2026),
Kunjungan tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Malili telah mengabulkan permohonan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) sekitar Rp5,1 miliar kepada 30 warga terdampak. Di sisi lain, Komnas HAM juga menjalankan fungsi pemantauan terkait perlindungan hak-hak masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
Bupati Irwan Bachri Syam mengatakan pemerintah daerah berkepentingan memberikan penjelasan langsung kepada Komnas HAM mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh agar penyelesaian persoalan berlangsung sesuai ketentuan hukum sekaligus tetap menghormati hak asasi masyarakat.
“Kami akan terus menjalin koordinasi dengan semua pihak agar setiap persoalan dapat terselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Irwan.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak hanya berorientasi pada percepatan investasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Irwan, pembangunan proyek strategis nasional harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan penghormatan terhadap hak masyarakat yang terdampak.
Kunjungan ke Komnas HAM juga menjadi respons atas adanya perhatian lembaga tersebut terhadap perkembangan sengketa di Dusun Laoli. Pemerintah daerah menilai komunikasi langsung diperlukan agar seluruh informasi yang berkembang dapat disampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, menyambut baik kehadiran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang memilih berdialog secara langsung mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Terima kasih atas kedatangan Pak Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang hadir untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan terkait berbagai hal yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Saurlin.
Terkait munculnya anggapan bahwa pemerintah daerah mengabaikan warga atau lebih mengutamakan kepentingan investor, hingga kini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pelanggaran hak asasi manusia ataupun tindakan melawan hukum dalam proses tersebut. Sementara itu, surat Komnas HAM merupakan bagian dari fungsi pemantauan dan pemberian rekomendasi, bukan putusan hukum yang menentukan benar atau salahnya suatu kebijakan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak, termasuk masyarakat terdampak, pendamping hukum, DPRD, dan Komnas HAM, agar penyelesaian sengketa di Dusun Laoli dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Laoli saat ini berlangsung melalui dua jalur yang saling melengkapi, yakni mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri Malili terkait konsinyasi ganti kerugian, serta pengawasan dari perspektif hak asasi manusia oleh Komnas HAM. Pemerintah daerah menegaskan keduanya merupakan bagian dari upaya memastikan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat berjalan secara seimbang.





