Bupati Luwu Timur Hapus Pajak Reklame Papan Nama UMKM, Pelaku Usaha Kini Bisa Bernapas Lega

oleh -7 pembaca
oleh

Luwu Timur – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Luwu Timur kini dapat bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang selama ini mengatur pajak reklame untuk papan nama usaha atau profesi. Selasa (10/02/26).

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang akrab disapa Ibas, memutuskan untuk menghapus ketentuan yang sebelumnya mengategorikan papan nama usaha atau profesi berukuran lebih dari 1 meter persegi sebagai objek pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri, mengatakan revisi Perbup tersebut merupakan bentuk komitmen Bupati dalam memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.

“Penghapusan objek pajak reklame ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat pelaku UMKM dan atau profesi,” ujar Yusri.

Menurutnya, perubahan Peraturan Bupati saat ini tengah dalam tahap penyusunan draf. Ia memastikan dalam waktu dekat pelaku UMKM tidak lagi dikenakan pajak reklame untuk papan nama usaha sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Yusri menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan utama yang melatarbelakangi kebijakan tersebut. Pertama, pemerintah ingin memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM yang umumnya menggunakan papan nama sebagai identitas usaha, bukan sebagai sarana promosi komersial.

Kedua, untuk mewujudkan asas keadilan, sebab papan nama yang berfungsi sebagai penanda lokasi usaha atau profesi dinilai berbeda dengan reklame yang bersifat komersial.

Ketiga, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban administrasi serta biaya yang harus ditanggung masyarakat dalam menjalankan usaha.

Keempat, terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas papan nama pengenal usaha atau profesi yang telah disampaikan kepada masyarakat, akan dilakukan peninjauan pembebasan pajak reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan rencana penghapusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap pelaku UMKM dapat semakin berkembang tanpa terbebani biaya tambahan, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.