Luwu Timur — Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 yang mengimbau penghentian sementara seluruh kegiatan dan pelayanan pemerintahan menjelang waktu shalat Dzuhur dan Ashar.
Imbauan ini berlaku bagi seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, termasuk staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, aparatur sipil negara (ASN), hingga kepala desa. Seluruh aktivitas pemerintahan dihentikan 20 menit sebelum adzan Dzuhur dan Ashar, guna memberi kesempatan bagi umat Muslim melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
“Kebijakan ini adalah bagian dari ikhtiar membangun keseimbangan antara kewajiban duniawi dan spiritual. Kami ingin menciptakan ruang yang kondusif bagi pegawai untuk beribadah secara khusyuk,” ujar Bupati Irwan di Malili, Jumat (4/7).
Bupati juga menekankan bahwa layanan publik tetap harus dikelola secara humanis. Pegawai yang sedang melayani masyarakat diminta untuk menyampaikan informasi terkait waktu shalat dengan cara yang baik dan sopan.
Lebih lanjut, seluruh agenda kantor seperti rapat, bimbingan teknis, maupun sosialisasi diminta agar disesuaikan dengan jadwal shalat. Bagi pemeluk agama lain, pemerintah juga mendorong penggunaan waktu tersebut untuk berdoa sesuai kepercayaan masing-masing.
“Ini bukan hanya soal agama, tetapi soal membentuk karakter ASN yang religius dan berakhlak. Kita ingin Luwu Timur menjadi daerah yang menjunjung nilai spiritualitas dalam tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Surat edaran tersebut resmi ditetapkan pada 4 Juli 2025 dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Irwan Bachri Syam.