Telusur-news.com, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan 388 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (22/09/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang baik sekaligus memberikan kepastian hukum atas lahan warga.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyebut penerbitan sertifikat ini merupakan tonggak penting dalam pembangunan Desa Puncak Indah yang telah menunggu kepastian hak tanah sejak 1992.
“Sejak 1992 masyarakat menunggu. Hari ini mereka mendapatkan hak legal atas lahan yang ditempati. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi pengakuan negara atas hak rakyat,” tegasnya.
Irwan berharap sertifikat tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan masyarakat.
“Gunakan sertifikat ini sebagai modal masa depan, bisa untuk jaminan usaha, pendidikan anak, maupun pengembangan pertanian. Ini kekuatan hukum sekaligus peluang ekonomi,” ungkapnya.
Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, mengaku bersyukur dan menyebut sertifikasi ini sebagai buah dari perjuangan panjang. Ia menjelaskan, Desa Puncak Indah merupakan wilayah transmigrasi sejak 1992 yang menampung warga dari berbagai daerah, termasuk Jawa, Luwu Utara, Timor Timur, Ambon, dan Poso.
“Alhamdulillah, berkat sinergi BPN Luwu Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perangkat desa dan kecamatan, sertifikat lahan warga akhirnya bisa terbit setelah lebih dari tiga dekade,” jelasnya.
Dari 388 bidang tanah yang disertifikasi, 134 di antaranya berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi, sisanya meliputi tanah warga, lahan usaha, dan tanah negara yang telah dikelola masyarakat. Seluruh bidang tanah tersebut dinyatakan bersih dari sengketa.
Sementara itu, Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur, memastikan sertifikat yang diserahkan berbentuk elektronik sesuai kebijakan terbaru. Ia menambahkan, program sertifikasi akan terus dilanjutkan pada 2025, mencakup 240 bidang tanah di empat desa, termasuk Desa Puncak Indah.
“Kami harap dukungan penuh dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pemerintah daerah agar program ini berjalan lancar,” ujarnya.
Acara penyerahan sertifikat turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD terkait, perangkat desa, dan warga penerima sertifikat. (Kom).