LUWU TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri kegiatan pembahasan Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2021–2029 di Aula Kantor Desa Alam Buana, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan desa, antara lain Babinsa Desa Alam Buana, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, perangkat dan staf desa, para ketua RT, anggota Linmas, Ketua TP-PKK, para kader desa seperti Posyandu, BKB, BKR, BKL, SIAGA dan KPM, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas rancangan perubahan RPJMDes periode 2021–2029 yang selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen RPJMDes sebagai pedoman pembangunan desa dalam jangka menengah.
Dalam kesempatan itu, Yulius menekankan pentingnya proses pembahasan RPJMDes dilakukan secara partisipatif dan terbuka agar seluruh aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.
“RPJMDes adalah dokumen penting yang menjadi arah pembangunan desa dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, proses pembahasannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat agar program pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,” kata Yulius.
Ia juga mengingatkan agar perubahan RPJMDes yang dibahas dapat diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah serta memperhatikan potensi dan prioritas pembangunan Desa Alam Buana.
Menurut dia, dokumen RPJMDes tidak hanya menjadi dasar penyusunan program kerja desa, tetapi juga menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa secara lebih terarah dan akuntabel.
“Melalui pembahasan ini kita berharap lahir dokumen RPJMDes yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga pembangunan Desa Alam Buana dapat berjalan lebih terencana, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur berharap proses penyusunan dan perubahan RPJMDes dapat menjadi ruang musyawarah yang konstruktif bagi seluruh unsur masyarakat dalam merumuskan arah pembangunan desa ke depan. (#)





