Dengar Langsung Keluhan Masyarakat, Polres Luwu Gelar Jum’at Curhat di Warkop HRM Balo-Balo

oleh -136 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu – Jum’at Curhat Kasat Binmas Polres Luwu, AKP Yunus Mangiwa digelar di Warkop HRM Kel. Balo-balo, Kec. Belopa, Kab. Luwu, Jumat (27/01/23) sekira pukul 09.00 wita.

Kasat Binmas Polres Luwu AKP Yunus Mangiwa mendmpingi Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH,SIK,MSi melaksanakan giat program Jumat Curhat untuk menghimpun keluh kesah masyarakat sekaligus memberikan saran kepada masyarakat Kab. Luwu dalam menjaga Kamtibmas.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi SH,SIK MSI meberikan sambutan dan meneruskan arahan Rakornas Presiden RI terkait pencabutan PPKM Secara Nasional serta pemulihan ekonomi dan Meneruskan Arahan Menkopolhukam terkait Jaminan Keamanan, Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik pada Tahun 2024 mendatang.

Nampak hadir KOMPOL Andi Hasanuddin S.Sos (Kabag Ren Polres Luwu), IPTU Erwin Amran S.Sos,MH ( Kasat Intelkam ), AKP Muh. Saleh SE, MM (Kasat Reskrim), AKP M. Nawir, S.Sos (Kasat Lantas), IPTU Abdianto, S.Sos, IPTU Dr. Marino, SPd,S.Pdi, SH, MH (Kapolsek Belopa), Agus Salim (Sekcam Belopa), Salahuddin (Lurah Balo-balo ), Andi Iskandar, Tomas, Toda dan Toga serat Unsur Kepala Desa dan Lurah Se Kec. Belopa, Unsur Media.

Adapun permasalahan atau keluh kesah yang disampaikan warga yakni :1. Terkait masalah SIM, apa boleh di perpanjang di kota lain, Penindakan Pelanggar Pengguna jalan, sirene palsu dan Balapan Liar.

2. Terkait Polisi santri yang perlu dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Luwu di berbagai daerah desa dan kelurahan.

3. Terkait masalah penggunaan Handphone, Sebuah permasalahan perkembangan teknologi secara struktur atau histori masalah kehidupan transpormasi ini Konten di media sosial, atau upaya di Handphone bisa terkontrol, gaya hidup manusia.

4. Persoalan ketertiban dan ketentraman masyarakat munking perlu ada edukasi ke masyarakat, sehingga para muballik yang diwadahi oleh Persamil, untuk di undang ke mesjid-mesjid.

Selanjutnya tanggapan Kapolres Luwu AKBP Arisandi SH,SIK, MSi Terkait Penindakan pelanggar pengguna jalan, ada 6 yakni :

a Tdk menggunakan helm

b. Pengendara dibawah umur

c. Knalpot brong/resing

d. Tidak menggunakan plat

e. Tidak memiliki SIM

f. Tidak memiliki STNKB

•Bahwa atas penindakan bagi para pelanggar seperti anak di bawah umur, tidak menggunakan helm dan knalpot brong itu kami tidak membenci mereka, justru kami cinta mereka dalam arti menyelematkan mereka dari bahaya dan musibah demi mencegah terjadinya kecelakaan. Dan untuk itu masyarakat dapat memahami pentingnya kelengkapan berkendara.

•Bahwa masalah perpanjangan Sim itu dilakukan di Kota dimana dia berdomisili sesuai dengan Ktp atau identitas alamat tempat tinggalnya.

2. Terkait permasalahan Teknologi Handphone, bahwa melihat jendela dunia menggunakan Handphone, berbagai macam Informasi dan referensi akan tetapi hati -hati menggunakannya.

•Penggunaan teknologi kian besarnya, nyaris beberapa bidang, seperti pintu Tol, namun banyak hal negatif yang bisa kita akses, himbauan kami terutama susana politik, merujuk kejadian tahun 2019, tentang berita Hoax sehingga menimbulkan perselisihan pertikaian dan untuk itu mari kita benar-benar bijak dalam bermedia sosial.

3. Terkait masalah Polisi santri, akan kami rencanakan di tingkat desa dan Kabupaten, Kami Pihak Kepolisian akan turun melaksanakan Polisi santri, hingga giat berakhir pada pukul 11.00 wita dengan aman dan terkendali.