LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PLN dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Kamis, 26 Juni 2025.
Pertemuan ini digelar untuk membahas dua isu utama: tindak lanjut penyerahan daya listrik sebesar 10 Mega Watt (MW) dari PT Vale Indonesia Tbk kepada PLN, serta mengevaluasi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PLN selama lebih dari dua dekade beroperasi di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menegaskan pentingnya kejelasan pemanfaatan daya tambahan tersebut agar bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu, ia juga meminta transparansi dalam pelaksanaan program CSR PLN yang telah berjalan selama 21 tahun.
“RDP ini penting untuk memperjelas sejauh mana progres pemanfaatan daya 10 MW yang telah diserahkan PT Vale ke PLN, serta memastikan transparansi dan keberlanjutan program CSR yang telah dijalankan selama ini,” ujarnya.
Ober juga menyoroti perlunya penyelarasan program CSR PLN dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kita ingin pastikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran bantuan sosial, baik dari pemerintah daerah maupun dari pihak swasta seperti PLN. Semua harus sinergis dan tepat sasaran,” tambahnya.
Melalui RDP ini, DPRD berharap PLN dapat memperjelas arah distribusi daya listrik tambahan dan meningkatkan kontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan di Luwu Timur.