DPRD Luwu Timur Gelar Reses 14–16 Agustus, Masyarakat Diajak Sampaikan Aspirasi Langsung

oleh -3 pembaca
oleh
Oplus_131072

LUWU TIMUR – DPRD Kabupaten Luwu Timur akan menggelar Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di masing-masing daerah pemilihan (dapil) pada 14 hingga 16 Agustus 2026.

Sekretaris DPRD Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, mengatakan jadwal reses tersebut telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Publikasi jadwal dilakukan agar masyarakat mengetahui waktu dan lokasi pelaksanaan reses serta dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

“Kita berharap masyarakat mengetahui jadwal kegiatan reses tersebut melalui publikasi di media,” ujar Alamsyah.

Ia menjelaskan, reses merupakan kewajiban konstitusional pimpinan dan anggota DPRD untuk membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat di daerah pemilihannya. Melalui kegiatan ini, berbagai usulan, kebutuhan, dan persoalan yang dihadapi masyarakat akan dihimpun sebagai bahan pembahasan dalam penyusunan program pembangunan daerah.

Alamsyah menambahkan, seluruh hasil reses perseorangan nantinya akan dirangkum dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.

DPRD berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum reses untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan usulan pembangunan secara langsung sehingga dapat menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan dan program pemerintah daerah.