Luwu Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna. Kamis (27/11/2025).
Agenda tersebut meliputi Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar), Persetujuan Bersama, serta Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Dalam laporannya, Juru Bicara Banggar Wahidin Wahid menyampaikan bahwa hasil pembahasan APBD 2026 menetapkan struktur anggaran sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Rp2.300.622.219.200
2. Belanja Daerah: Rp2.325.363.961.000
3. Pembiayaan Netto: Rp24.741.741.800
Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk dorongan kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti ketentuan teknis setelah penetapan APBD sehingga program-program dapat berjalan lebih awal pada 2026.
“Penyerapan anggaran dapat lebih cepat serta pertumbuhan dan pemerataan ekonomi berjalan secara cepat sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat sebagai dampak dari pelaksanaan APBD tahun berjalan,” ujar Wahidin.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua Jihadin Peruge dan Harisah Suharjo. Turut hadir Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Luwu Timur.





