DPRD Luwu Timur Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025, Sekda: Catatan Fraksi Jadi Bahan Evaluasi

oleh -7 pembaca
oleh

Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD, Jumat (22/08/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi.

Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi secara bergantian menyampaikan pendapat akhir mereka. Fraksi NasDem melalui Aprianto menjadi yang pertama menyampaikan pandangannya, disusul Fraksi GPR oleh Rusdi Layong, Fraksi Golkar oleh Aripin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Andi Ahmad, dan Fraksi PAN melalui Abdul Halim.

 

Kelima fraksi tersebut secara bulat menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, sejumlah catatan kritis, koreksi, dan masukan tetap disampaikan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal itu, Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi yang telah memberikan dukungan serta masukan konstruktif.

“Alhamdulillah, seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 ini. Namun yang paling penting bagi pemerintah daerah adalah bagaimana mencermati setiap catatan dan masukan yang disampaikan. Itu menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk perbaikan kinerja kita ke depan,” ujar Bahri.

Ia menambahkan, perubahan APBD ini harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mempercepat pelaksanaan pembangunan, dan mendorong realisasi program-program prioritas secara efektif.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari siklus penganggaran daerah, di mana kolaborasi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu menciptakan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, proses selanjutnya adalah pengesahan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, sebelum pelaksanaan APBD Perubahan dijalankan di lapangan.