Luwu Timur, – Menyongsong pesatnya perkembangan sektor industri dan pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur tengah menyiapkan dua regulasi penting yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat lokal, khususnya tenaga kerja dan petani.
Dua regulasi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda tentang Perlindungan terhadap Petani. Keduanya merupakan inisiatif DPRD Luwu Timur dan telah disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Luwu Timur, Senin (20/10/2025).
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Paruge, menjelaskan bahwa penyusunan kedua ranperda ini merupakan langkah strategis dalam menyiapkan payung hukum yang berpihak kepada masyarakat lokal, di tengah derasnya arus investasi industri dan pertambangan di daerah tersebut.
“Luwu Timur ini daerah industri dan pertambangan. Karena itu, harus ada regulasi yang menjamin hak-hak tenaga kerja lokal dan petani agar mereka tidak tersisih dalam proses pembangunan,” ujar Jihadin, Rabu (22/10/2025).
Menurut legislator dari Partai NasDem itu, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal akan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap perusahaan di wilayah Luwu Timur memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen.
“Ranperda ini akan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan porsi signifikan bagi tenaga kerja lokal. Ini penting untuk mencegah kesenjangan sosial dan memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda Perlindungan Petani akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan lahan pertanian, perlindungan terhadap alih fungsi lahan, hingga kepastian akses petani terhadap sarana produksi dan pasar.
“Sektor pertanian jangan sampai terpinggirkan akibat ekspansi industri. Petani tetap harus mendapat jaminan perlindungan atas lahan dan hasil kerja mereka,” tambahnya.
Jihadin berharap, pembahasan kedua ranperda ini dapat segera rampung dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026 mendatang. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bentuk keberpihakan DPRD terhadap masyarakat, tetapi juga langkah antisipatif untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kesejahteraan warga.
“Kalau hak tenaga kerja lokal dan petani sudah terlindungi dengan baik, maka potensi gesekan antara masyarakat dan perusahaan tambang bisa diminimalisir. Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menciptakan keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan,” tutupnya.





