Luwu Timur, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna tertutup membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang dinilai strategis bagi masyarakat, yakni Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Perlindungan Petani.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Luwu Timur pada Senin (20/10/2025) tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD bersama sejumlah anggota dewan. Kedua ranperda itu diharapkan dapat dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2026 mendatang.
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, mengatakan bahwa dua ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal, khususnya di tengah pesatnya perkembangan industri dan pertambangan di wilayah Luwu Timur.
“Kedua ranperda inisiatif DPRD ini sangat perlu dijadikan perda. Kabupaten Luwu Timur adalah daerah industri dan tambang, jadi perlu aturan yang jelas untuk melindungi tenaga kerja lokal dan petani,” ujar Jihadin usai rapat.
Menurutnya, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan memastikan agar perusahaan di Luwu Timur memprioritaskan warga lokal dalam setiap proses rekrutmen tenaga kerja, sekaligus menjamin hak-hak mereka agar tidak terabaikan.
Sementara itu, Ranperda Perlindungan Petani diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para petani terkait lahan pertanian dan aktivitas pertambangan di sekitar wilayah mereka. Hal ini penting agar tidak lagi terjadi konflik atau gesekan antara perusahaan tambang dan kelompok petani.
“Dengan adanya perda ini, hak petani akan lebih terlindungi. Luwu Timur memang berkembang sebagai daerah industri, tapi sektor pertanian juga harus tetap dijaga,” tambah Jihadin.
DPRD Luwu Timur menargetkan pembahasan dua ranperda inisiatif ini dapat rampung pada awal 2026, sehingga dapat segera diterapkan sebagai dasar hukum yang memperkuat posisi masyarakat lokal di tengah derasnya arus investasi industri dan pertambangan di Bumi Batara Guru.





