LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan Aswan Musa, mantan Ketua Apdesi sekaligus Kepala Desa Balai Kembang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023. Selas (22/07/25).
Penetapan ini tertuang dalam surat resmi bernomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025. Aswan Musa atau MAM ditetapkan sebagai tersangka tunggal sejauh ini, namun penyidik tidak menutup kemungkinan berkembangnya kasus ke pihak lain.
“Status tersangka telah kami tetapkan terhadap satu orang saksi berinisial MAM, terkait pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Usman La Uku.
Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menambahkan bahwa penyidik saat ini masih mendalami besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. “Soal angka kerugian negara masih kami telusuri,” ujar Budi.
Kasus ini menimbulkan kegaduhan karena Aswan Musa sebelumnya dikenal vokal sebagai pimpinan Apdesi dan dianggap tokoh penting di antara para kepala desa. Penetapan status tersangka terhadapnya menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan dana desa yang selama ini menjadi sorotan publik.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Aswan Musa terkait penetapan tersangka ini. Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini dan membuka potensi keterlibatan pihak lain.