Fraksi Golkar DPRD Lutim Apresiasi Kebijakan Penghapusan Retribusi Daerah oleh Bupati Irwan

oleh -9 pembaca
oleh
Oplus_131072

Luwu Timur, – Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu Timur memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Irwan Bachri Syam atas kebijakan penghapusan sejumlah retribusi daerah yang dinilai berdampak langsung dalam meringankan beban masyarakat, khususnya di sektor layanan publik.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Golkar, Aripin, saat menyampaikan pandangan akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (22/08/2025).

Menurut Aripin, kebijakan tersebut mencakup penghapusan retribusi untuk layanan kesehatan di Puskesmas, biaya pasar, fasilitas umum, parkir rumah sakit, Rusunawa Sorowako, hingga sejumlah lokasi wisata.

“Dengan kebijakan ini, beban masyarakat semakin ringan. Karena itu, kami minta agar Peraturan Bupati yang masih mengatur retribusi bisa ditinjau kembali agar sejalan dengan kebijakan Bupati,” kata Aripin.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menyorotiakses pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah khususnya di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, yang dinilai belum optimal.

Warga di kawasan tersebut disebut harus menempuh perjalanan hingga 50 kilometer untuk mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas Mangkutana.

“Kami mendorong agar Puskesmas Pembantu di Desa Kasintuwu ditingkatkan menjadi Pustu Plus, sebagai langkah konkret menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dan merata,” tegas Aripin.

Menutup pandangannya, Fraksi Partai Golkar secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan catatan pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, terutama di sektor pelayanan dasar.

Kebijakan penghapusan retribusi ini menjadi catatan positif di tengah upaya pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh pelosok Luwu Timur.