Gaji dan Tunjangan DPRD Luwu Timur Capai Rp 384 Juta per Tahun

oleh -34 pembaca
oleh

Luwu Timur, – Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menerima total pendapatan hingga Rp 384 juta per tahun. Pendapatan tersebut berasal dari gabungan gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat selama menjabat.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, yang menyebutkan bahwa gaji pokok anggota dewan berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

“Selain gaji pokok, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 12 juta per bulan, tunjangan transportasi Rp 9 juta, serta tunjangan perumahan Rp 7 juta,” jelas Aswan saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Dengan rincian tersebut, total pendapatan anggota DPRD Luwu Timur mencapai sekitar Rp 32 juta per bulan. Jika diakumulasi selama satu tahun, maka jumlahnya mencapai Rp 384 juta per orang.

Namun, Aswan menambahkan, terdapat perbedaan bagi unsur pimpinan DPRD. Mereka tidak menerima tunjangan transportasi dan perumahan karena telah difasilitasi dengan rumah jabatan (rujab) dan kendaraan dinas.

Informasi ini menjadi sorotan publik seiring meningkatnya perhatian terhadap transparansi anggaran dan kesejahteraan pejabat publik, terutama dalam konteks pelayanan terhadap masyarakat.