Telusur-news.com, Luwu Timur – UPTB Pendapatan Wilayah Luwu Timur berhasil menjaring 57 kendaraan dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar di Jalan Poros Tarengge-Malili, Desa Ussu, Kecamatan Malili. Rabu (06/08/25).
Dalam razia yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.30 WITA tersebut, sebanyak 43 kendaraan langsung melunasi tunggakan PKB di tempat, terdiri dari 25 unit kendaraan roda dua (R2) dan 18 unit kendaraan roda empat (R4). Total penerimaan dari pembayaran di lokasi mencapai Rp48.933.719.
Sementara itu, sebanyak 17 unit kendaraan belum melakukan pembayaran, dengan nilai tunggakan mencapai Rp46.234.097. Kendaraan tersebut masing-masing menerima surat teguran, yaitu 10 unit R2 dan 7 unit R4.
Penertiban ini melibatkan sejumlah instansi, yakni UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur, Satlantas Polres Luwu Timur, PT Jasa Raharja, Bapenda Kabupaten Luwu Timur, dan Dinas Perhubungan Luwu Timur. Petugas juga memanfaatkan fasilitas Gerai Wawondula dan perangkat stasioner untuk mendukung pelayanan pembayaran di lokasi razia.
Kepala UPTB Pendapatan Wilayah Luwu Timur menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Penertiban akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik strategis di wilayah Luwu Timur.