Malili – Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim) melontarkan kritik keras atas hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur yang menemukan jebolnya settling pond PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Blok 3.
JAKAM Lutim menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran lingkungan hidup. Kondisi kolam limbah yang jebol, tidak adanya treatment, serta kedekatan dengan badan sungai dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan lingkungan.
Ketua JAKAM Lutim,Jois A.Baso menegaskan bahwa fakta lapangan tersebut sudah cukup menjadi dasar dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi lingkungan.
“Dari bukti lapangan, sangat jelas bahwa pengelolaan pond limbah tidak sesuai standar. Ini bukan lagi dugaan ringan, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran aturan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menyebut, aktivitas PT PUL diduga melanggar beberapa ketentuan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang kewajiban menjaga kualitas lingkungan dan mencegah pencemaran.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan tambang menjalankan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait baku mutu air dan pengelolaan limbah.
Menurutnya, jebolnya settling pond dan tidak optimalnya sistem pengelolaan limbah menunjukkan adanya potensi pencemaran yang berdampak langsung ke Sungai Ussu.
JAKAM Lutim pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Kami meminta secara tegas kepada Polres Luwu Timur untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT PUL,” ungkap Jois.
Selain itu, JAKAM Lutim juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri aspek perizinan pertambangan PT PUL. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) yang disahkan oleh Kementerian ESDM.
“Kami juga meminta APH menelusuri dokumen perizinan pertambangan PT PUL, termasuk dugaan belum dimilikinya dokumen RKB. Jika benar, ini merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pertambangan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada perbaikan teknis semata, tetapi harus ada proses hukum guna memberikan efek jera serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
JAKAM Lutim memastikan akan terus mengawal kasus ini, termasuk membuka ruang konsolidasi dengan berbagai lembaga pemerhati lingkungan guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan pencemaran Sungai Ussu.





