Luwu Timur – Proses pergantian Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur akhirnya mencapai titik final. Ketua Pengadilan Negeri Malili dijadwalkan akan melantik Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur menggantikan Muh. Siddik BM, SH, pada Rabu 25 Juni 2025.
Pelantikan ini telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Luwu Timur yang digelar pada Rabu (18/6/2025), bersama keterwakilan seluruh fraksi di DPRD. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa peresmian pengucapan sumpah dan janji akan dilaksanakan melalui Sidang Paripurna Istimewa di Ruang Sidang DPRD Luwu Timur, Puncak Indah, Malili.
“Rabu, 25 Juni 2025 ditetapkan sebagai hari pelantikan resmi Wakil Ketua DPRD Luwu Timur dalam Sidang Paripurna Istimewa,” demikian bunyi keputusan Bamus sebagaimana tertuang dalam jadwal resmi yang ditetapkan hari ini.
Pergantian dari Muh. Siddik ke Jihadin merupakan keputusan politik dari Partai NasDem pasca-Pilkada Luwu Timur. Prosesnya kemudian dilanjutkan dan ditetapkan secara administratif melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun, keputusan tersebut menuai keberatan dari Muh. Siddik yang melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap DPRD Luwu Timur dan Gubernur Sulsel. Meski demikian, pihak Pemerintah Provinsi tidak menanggapi somasi tersebut.
Tak berhenti di situ, Muh. Siddik selanjutnya menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Ia mempertanyakan legalitas dan prosedur pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur masa bakti 2024–2029.
Meski gugatan tengah bergulir di PTUN, proses pelantikan Jihadin tetap berjalan sebagaimana dijadwalkan oleh DPRD. Hal ini menandai babak baru dinamika politik internal lembaga legislatif di Luwu Timur. (Sum bf)