LLuwu Timur, — Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan, menjadi pembicara dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur pada Rabu (10/12/2025).
FGD tersebut mengangkat tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota.”
Dalam penyampaiannya, I Ketut Riawan menegaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam proses administrasi hingga mekanisme pengusulan pemberhentian maupun pengangkatan anggota DPRD.
“Sekretariat DPRD mempunyai peran penting dalam hal administrasi dan mekanisme pengusulan pemberhentian maupun pengangkatan anggota DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD telah diatur jelas dalam ketentuan perundang-undangan, yang dilakukan karena tiga alasan.
“Pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan,” paparnya.
Selain Kabag Persidangan, kegiatan FGD tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, antara lain Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
FGD ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman lintas lembaga mengenai syarat pencalonan pemilu serta mekanisme PAW, sehingga proses penyelenggaraan pemilu dan pemerintahan daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.




