Kajari Luwu Timur Terima Pendemo, Ajak Dialog Langsung di Ruang Rapat

oleh -35 pembaca
oleh

LUWU TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes, menerima pengunjuk rasa Aliansi MUAK dengan terbuka.

Ia bahkan mengajak perwakilan massa memasuki ruang rapat untuk berdialog langsung mengenai sejumlah perkara yang dipersoalkan.

Langkah tersebut menciptakan suasana dialogis setelah massa menyampaikan tuntutan di depan Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (07/09/2026).

Aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 09.30 WITA. Hanya sekira 15 menit menyampaikan orasi di depan kantor Kejari Lutim, mereka lalu diajak berdialog di dalam kantor.

Dalam pertemuan itu, Berthy didampingi sejumlah kepala seksi, memberikan penjelasan selama sekitar tiga puluh menit.

Aliansi MUAK mendesak kejaksaan menjelaskan perkembangan dugaan korupsi pengadaan ambulans CSR PT Vale Indonesia serta program seragam sekolah.

Salah satu perwakilan massa, Naba, menilai ambulans sangat penting bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Ambulans sangat berarti bagi masyarakat kecil, namun kasusnya belum tersangka,” kata Naba saat menyampaikan aspirasinya.

Daeng Naba juga mengapresiasi sikap Kajari Lutim Bersama jajaran yang bersedia menerima langsung para pendemo.

“Kami mengapresiasi sikap Pak Kajari yang bersedia menerima dan mendengarkan aspirasi kami,” kata Naba.

Terkait tuntutan pendemo, Berthy merespons dengan menjelaskan prinsip penyidikan yang harus berlandaskan hukum, fakta, dan alat bukti.

“Silakan kita berdialog, karena kami terbuka menerima aspirasi dan menjelaskan proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Berthy.

Menurutnya, kejaksaan tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan atau opini yang berkembang.

Berthy menegaskan setiap penetapan tersangka harus memiliki dukungan alat bukti yang kuat agar proses hukum berjalan tepat.

“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi atau opini publik, melainkan berdasarkan alat bukti yang sah dalam penyidikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan penanganan perkara korupsi tidak semata bertujuan memenjarakan pelaku, tetapi memulihkan kerugian negara terlebih dahulu.

“Kita bukan hanya memenjarakan orang, tetapi juga wajib mengembalikan kerugian negara jika kerugian tersebut memang terbukti,” ujarnya.

Berthy menjelaskan perubahan mekanisme hukum acara pidana turut menuntut penyidik lebih cermat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka kini dapat menjadi objek praperadilan sehingga penyidik wajib memastikan seluruh bukti memenuhi ketentuan hukum.

“Kalau kami grasa-grusu menetapkan seseorang tanpa alat bukti kuat, ujungnya proses hukum bisa dipraperadilankan,” katanya.

Berthy kemudian mengajak masyarakat memahami bahwa asumsi dapat berkembang bebas, tetapi penyidik tetap berpegang pada bukti.

“Asumsi bisa berkembang di warung kopi atau dimana saja, tetapi penyidik hanya bekerja berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa seseorang otomatis terseret perkara hanya karena pernah menduduki jabatan kepala daerah.

“Kalau hanya berdasarkan jabatan, semua pucuk pimpinan bisa ditarik, padahal proses hukum tidak bekerja seperti itu,” katanya.

Berthy memastikan kejaksaan tetap membuka komunikasi dengan masyarakat selama proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Pertemuan tersebut menunjukkan Kejari Luwu Timur memilih ruang dialog untuk merespons aspirasi, sekaligus menjaga objektivitas penyidikan.(*)