Kapolres Dukung Jam Malam untuk Pelajar: Upaya Bersama Lindungi Anak Luwu Timur

oleh -26 pembaca
oleh

Telusur-news.com, Malili – Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, yang memberlakukan pembatasan jam malam bagi pelajar di wilayah tersebut. Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 dan berlaku sejak 25 Juli 2025.

Dalam agenda silaturahmi dan sinergi bersama insan pers di Wisma Golden House, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, AKBP Ario menyebut kebijakan ini sebagai langkah preventif untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja. Selasa (05/08/25),

“Kebijakan ini untuk menghindari anak-anak berbuat hal-hal yang tidak diinginkan atau pergaulan yang tidak kita harapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dalam tiga minggu terakhir sejak dirinya menjabat, kasus tertinggi yang ditangani Polres Luwu Timur adalah kasus pencabulan, yang melibatkan korban usia pelajar. Ia menilai, kehadiran aturan ini sangat relevan dan penting sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan bahwa siswa-siswi tidak diperkenankan berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak.

Namun, terdapat pengecualian dalam penerapan aturan ini, yakni jika pelajar sedang mengikuti kegiatan sekolah resmi, kegiatan keagamaan, berada bersama orang tua/wali, atau dalam keadaan darurat.

Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilandasi oleh kepedulian terhadap masa depan anak-anak sebagai aset daerah.

“Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga mendorong peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk camat, kepala desa, kepala sekolah, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan, untuk turut menyosialisasikan dan mengawasi implementasi kebijakan ini secara edukatif dan persuasif.

Kebijakan jam malam bukan semata-mata bentuk pembatasan, melainkan upaya preventif yang bertujuan melindungi anak-anak dari potensi kenakalan remaja, kejahatan malam, hingga pergaulan bebas. Kolaborasi antara orang tua, sekolah, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan Luwu Timur dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, serta menjauhkan mereka dari ancaman yang merusak masa depan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.