telusur-news.com, LUWU TIMUR – Keluhan masyarakat dan pengguna jalan di Pertigaan tarengge, resah terhadap seringnya kendaraan truk 10 roda maupun truk tronton parkir sembarangan yang bisa mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya, desa tarengge, kec. Mangkutana, Jum’at (25/11/2022).
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora SIK,MH melalui Kasatlantas Iptu Sarifuddin SH,MH, mengatakan, telah beri teguran, sosialisasi dan edukasi terkait parkir kendaraan sembarangan yang parkir di badan jalan dipertigaan tarengge.
“Kami telah menegur saat patroli dan mengimbau kepada supir truk, angkutan umum dan pengendara lainnya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamseltibcar lantas,” ujarnya.
Ia mengaku jika pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi, edukasi dan imbauan serta arahan kepada sopir truk atau tronton yang parkir di badan jalan saat melakukan berbagai di Jum’at Berkah.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta agar pengguna lain merasakan aman dan nyaman saat melintas.
Kasatlantas polres Luwu Timur IPTU Sarifuddin SH, MH menambahkan, setiap kendaraan yang parkir di ruang publik harus mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran demi keselamatan orang lain.
“Sosialisasi, edukasi terhadap para sopir trontong yang sering parkir kendaraanya di atas badan jalan poros trans sulawesi sekitar pertigaan tarengge, pihak terkait agar memasang rambu atau tanda-tanda lalu lintas di areal itu, karena bisa mengakibatkan kemacetan dan bahkan bisa potensi laka, terang Iptu Sariefuddin SH,MH.