Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti dari 57 Perkara, Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia

oleh -9 pembaca

Telusur-news.com, Luwu Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan, Senin (9/12/2024). Acara ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Luwu Timur, serta perwakilan instansi terkait.

Kepala Seksi Pemusnahan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Luwu Timur, Julang Dinar Romadlon, memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara yang telah selesai di pengadilan dalam periode Juli-Desember 2024.

“Perkara ini mencakup 33 kasus narkotika, 17 kasus kejahatan umum, dan 7 kasus terkait keamanan dan ketertiban. Kami memusnahkan barang bukti berupa 118,1666 gram sabu-sabu, 379,6363 gram ganja, 7.062 butir obat-obatan, tiga senjata tajam, serta barang-barang lainnya seperti pakaian, alat-alat terkait narkotika, dan handphone,” ungkap Julang.

Barang-barang tersebut dimusnahkan menggunakan metode pembakaran, penghancuran fisik, hingga pelarutan dengan cairan kimia untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali dan ramah lingkungan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menekankan pentingnya upaya preventif terhadap tindak pidana, terutama kasus narkotika dan kekerasan terhadap anak, yang mendominasi perkara.

“Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum demi menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban di masyarakat. Kami berharap sinergi antara aparat hukum, pemerintah, dan masyarakat terus terjalin untuk mencegah tindak pidana,” ujar Budi.

Sementara itu, Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Juana, S.T., menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Luwu Timur dan mengajak masyarakat untuk mendukung langkah-langkah preventif serta penegakan hukum.

Langkah pemusnahan ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.

Laporan: I_one