Kekerasan Jurnalis dan Dugaan Tambang Ilegal, Kolaborasi Pers Dampingi Muliadi, Dua Laporan Masuk ke Polres Lutim

oleh -35 pembaca
oleh

Telusur-news.com, Luwu Timur — Hari ini, Kamis (2/10/2025), Polres Luwu Timur menerima dua laporan resmi yang dilayangkan oleh insan pers dan lembaga masyarakat sipil.

Laporan pertama datang dari jurnalis senior Muliadi, yang mengalami intimidasi, kekerasan, dan penyanderaan saat meliput dugaan tambang ilegal di Sungai Kalaena, Desa Turomu, Kecamatan Mangkutana, pada Rabu (1/10/2025). Dalam proses pelaporannya, Muliadi didampingi sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Kolaborasi Pers Lutim, antara lain:

Najamuddin, Tokoh Pers Luwu Raya

Arif Tella, Ketua JOIN Lutim

Mardin, Ketua PPWI Lutim

Jayus Sagena, Plt Ketua AMJI RI Lutim

Anto Albadru, Ketua PWI Lutim

Sementara itu, laporan kedua datang dari Lembaga Lak HAM Indonesia (LHI) melalui Ketua Kalakhar Iskaruddin, yang secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di sepanjang Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana dan Kalaena.

“Jadi ada dua laporan yang masuk hari ini. Pertama, laporan Pak Mulyadi terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Kedua, laporan dari kami (LHI) terkait dugaan pertambangan galian C ilegal,” ungkap Iskaruddin.

Polres Luwu Timur Bergerak Cepat

Menanggapi laporan tersebut, Polres Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C di Sungai Kalaena. Peristiwa itu sempat terekam video dan viral di media sosial, sehingga menyita perhatian publik.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, membenarkan bahwa korban telah resmi membuat laporan. Ia menegaskan, tim penyidik Sat Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman.

“Korban sudah melaporkan insiden tersebut. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Luwu Timur juga sudah mendatangi lokasi untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan terkait peristiwa itu,” jelas Bripka Taufik.

Sebelumnya, insiden bermula ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan tugas peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal. Saat itu, pemilik tambang bersama rekannya diduga melakukan intimidasi dan mengeluarkan ancaman kepada jurnalis.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan luas, mengingat kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Polres Luwu Timur memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Informasi saat ini terduga pelaku kekerasan jurnalis masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik. (*)