telusur-news.com, Luwu Timur – Seorang Pria Inisial T (26) dan A diduga kerap mengkonsumsi barang haram jenis shabu, berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Kec. Malili, Desa Pongkeru, Selasa (07/03/2023).
Terduga pelaku diketahui berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika di salah satu rumah warga di desa Pongkeru, sehingga anggota Sat Narkoba Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan sekira pukul 23.30 wita di Desa Pongkeru.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, SE didampingi KBO Narkoba IPDA Muh. Yunus, pada saat penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Dua terduga pelaku diamankan berawal dari informasi bahwa sering melakukan penyalagunaan narkotika di salah satu rumah di Desa Pongkeru, sehingga anggota Sat Narkoba Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan dan BB Narkotika diatas 5 gram,” ujar perwira berpangkat tiga balok kuning tersebut via telepon.
Terduga pelaku diamankan dengan barang bukti 2 shacet ukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat diatas 5 gram dan beberapa BB lainnya.
Kasat Narkoba AKP Syamsudddin menambahkan, bahwa ini merupakan Target Operasi “Antik Lipu 2023” dan terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.