Telusur-news.com, LuwuTimur– Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, SE., Pimpin Sidang Paripurna Ke-XIII Masa Sidang Ke-lll Tahun Sidang 2024-2029 dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Janji anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur sisa Masa Jabatan 2024-2029 yakni, Yusuf Pombatu,SE dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari H. Usman Sadik, S.Sos., M.Si yang telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Luwu Timur masa jabatan 2024-2029.
Sebelum membuka acara, Ketua DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir.
“Atas nama Pimpinan dan segenap anggota Dewan Yang Terhormat berterima kasih kepada Bapak/Ibu , atas kehadiran dan kesediaannya memenuhi undangan kami pada hari ini,” ucap Ober Datte.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan DPRD Lutim, Ober Datte, SE menjelaskan, Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Luwu Timur sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dilaksanakan hari ini, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan antara lain:
1. Keputusan Gubernur Sulawesi SelatanNomor 1105/IX/Tahun 2024, tanggal 19 September 2024, tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur , masa jabatan 2024-2029 Atas Nama H. Usman Sadik S. Sos ., M.Si.
2. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1340/XI/Tahun 2024, tanggal 15 November 2024, tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Atas Nama Yusuf Pombatu, SE.
“Olehnya itu, menindaklanjuti keputusan Gubernur tersebut, maka Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Luwu Timur pada hari ini, Selasa, (03/12/24) yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Musyawarah Nomor 21// BAMUS/XITAHUN, 2024 Tentang penetapan Agenda Kegiatan DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk Bulan Desember Tahun 2024,” jelasnya
Lap.I_one