Telusur-news.com, Luwu Timur – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada 2024. Pelantikan ini digelar serentak pada 3-4 November 2024 di setiap kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, hadir dalam pelantikan tersebut dan memberikan arahan penting bagi para pengawas TPS yang akan bertugas di hari pemungutan suara. Dalam sambutannya, Pawennari menekankan pentingnya profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu.
“Pengawas Pemilu diukur dari sikap profesionalitasnya. Setiap pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus tidak bersikap acuh terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi,” tegas Pawennari.
Pawennari mengingatkan bahwa tugas utama pengawas TPS adalah mengawasi jalannya pemungutan suara secara lancar dan adil. Oleh karena itu, setiap PTPS diharapkan untuk menguasai seluruh regulasi terkait pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman regulasi guna mencegah terjadinya pemungutan suara ulang. “Tantangan kita adalah memastikan pemilihan tahun ini bebas dari pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, pengawas harus mampu mengawasi dengan detail setiap prosedur di TPS dan memahami situasi-situasi yang berpotensi menyebabkan pemungutan suara ulang,” tambah Pawennari.
Tak hanya itu, Pawennari juga menekankan netralitas sebagai nilai penting yang harus dijaga oleh pengawas TPS. “Pengawas TPS harus menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak terlibat dalam praktik kecurangan,” ujarnya tegas. Ia berharap agar pengawas TPS tidak hanya menjalankan tugas dengan profesional, tetapi juga tetap netral dan tidak menjadi bagian dari upaya kecurangan.
Pelantikan pengawas TPS ini turut dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang juga memberikan dukungan penuh kepada pengawas TPS yang akan menjalankan tugas di lapangan.
Dengan pesan ini, Pawennari berharap para pengawas TPS dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas, demi kelancaran dan keadilan dalam Pilkada 2024 di Luwu Timur.
_________