Luwu Timur, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Ober Datte memimpin langsung rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang utama kantor DPRD Lutim. Jumat (22/08/2025)
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lutim, H. Bahri Suli, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan organisasi perangkat daerah.
Seluruh fraksi secara bergiliran menyampaikan pendapat akhirnya. Mulai dari Fraksi NasDem (Aprianto), Fraksi GPR (Rusdi Layong), Fraksi Golkar (Aripin), Fraksi PDI Perjuangan (Andi Ahmad), hingga Fraksi PAN (Abdul Halim), Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun demikian, para juru bicara fraksi juga menyampaikan berbagai catatan penting, termasuk masukan terkait efektivitas program, penguatan pengawasan anggaran, serta pelaksanaan program prioritas yang lebih merata dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Ober Datte menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk dalam implementasi perubahan anggaran yang telah disepakati.
“Ranperda yang disetujui hari ini adalah hasil dari proses pembahasan yang mendalam. Namun, persetujuan ini bukan akhir dari tugas kita. DPRD akan tetap mengawal realisasinya demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Ober.
Rapat paripurna tersebut mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan anggaran daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, efisiensi belanja, dan percepatan pembangunan.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera disahkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan daerah pada sisa tahun anggaran berjalan.