Luwu Raya—Ketua Umum Pengurus Pusat HAM Luwu Timur (PP HAM LUTIM) Rishariyadi, menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan solusi strategis untuk menjawab ketimpangan pembangunan yang selama ini dirasakan masyarakat di wilayah Luwu Raya, Sulawesi Selatan. Selasa (20/01/26).
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi masih minimnya perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap kawasan Luwu Raya, meskipun wilayah ini menyumbang sekitar 40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan. Ketimpangan pembangunan dinilai berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta akses terhadap infrastruktur dasar.
Luwu Raya, yang terdiri dari beberapa kabupaten dan kota, sejatinya memiliki potensi besar di sektor pertanian, pertambangan, pariwisata, ekonomi, serta kekayaan budaya dan sejarah. Namun hingga kini, potensi tersebut belum dikelola secara optimal akibat keterbatasan kewenangan dan kebijakan pembangunan yang lebih terpusat di wilayah lain.
Secara fiskal, kemampuan Luwu Raya dinilai sangat memadai untuk berdiri sebagai daerah otonomi baru (DOB) setingkat provinsi. Pada tahun anggaran 2025, total APBD kabupaten/kota di Luwu Raya mencapai Rp5–6 triliun, hampir mendekati APBD Pokok Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 sebesar Rp9,378 triliun, serta APBD Perubahan sekitar Rp10,4 triliun.
“Fakta ini menunjukkan bahwa Luwu Raya tidak hanya siap secara sumber daya alam dan manusia, tetapi juga kuat secara fiskal untuk mengelola pemerintahan provinsi sendiri,” tegasnya.
Dorongan pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai semakin relevan mengingat meningkatnya aktivitas investasi, khususnya di sektor pertambangan, pertanian, dan pariwisata. Sayangnya, kemajuan ekonomi tersebut belum diiringi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar yang memadai.
Akibatnya, muncul kelelahan sosial di tengah masyarakat. Luwu Raya kerap diposisikan sebagai lumbung pendapatan, namun tidak memperoleh timbal balik pembangunan yang adil dan proporsional. Kondisi ini memperkuat tuntutan masyarakat agar Luwu Raya memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah dan prioritas pembangunannya sendiri.
Secara historis, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah gagasan baru. Pada awal 1960-an, Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno pernah menjanjikan status Daerah Istimewa berbentuk provinsi kepada Tana Luwu. Janji tersebut disampaikan kepada Datu Luwu Andi Djemma sebagai penghargaan atas peran besar Kedatuan Luwu dalam mempertahankan kemerdekaan NKRI.
Namun, kondisi politik nasional yang tidak stabil hingga berakhirnya pemerintahan Soekarno pada 1967 membuat janji tersebut belum terwujud. Meski demikian, semangat dan aspirasi itu terus hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi masyarakat Luwu Raya.
Ketum PP HAM LUTIM menekankan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya harus dilakukan secara konsisten, total, dan berkelanjutan, dengan memperkuat posisi tawar masyarakat terhadap elite politik, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
“Pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar pemekaran wilayah, melainkan solusi strategis untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, mempercepat pembangunan, meningkatkan investasi, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Luwu Raya,” ujarnya.
Selain itu, provinsi baru ini diyakini dapat menjadi wadah strategis untuk memperkenalkan kekayaan budaya, adat, dan sejarah panjang Luwu Raya ke tingkat nasional maupun internasional.
Kesimpulannya, pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, memperluas akses layanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Aspirasi ini dinilai layak diperjuangkan demi masa depan Luwu Raya yang lebih mandiri, sejahtera, dan bermartabat.





