Makassar, – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huail Industry Park (IHIP) terkait penggunaan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
RDP tersebut dilaksanaka di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Makassar. Kamis, 18 Desember 2025,
RDP yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT IHIP, PT Vale, DPRD Luwu Timur, serta unsur masyarakat dan organisasi kemahasiswaan.
Dalam forum tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait sorotan publik mengenai nilai sewa lahan yang dinilai rendah, Ramadhan menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa bukan ditentukan oleh Pemkab Luwu Timur. melainkan melalui perhitungan tim appraisal independen yang hasilnya juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemkab tentu menginginkan nilai sewa yang tinggi agar pendapatan daerah meningkat. Namun nilai sewa ditetapkan berdasarkan hasil appraisal independen dan telah melalui audit BPK,” ujar Ramadhan.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa lahan yang disewakan kepada PT IHIP merupakan aset milik Pemkab Luwu Timur.
Sementara itu, masyarakat yang saat ini menempati dan mengelola lahan tersebut akan mendapatkan biaya kerohiman atas tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan dimaksud.
Meski belum merinci besaran biaya kerohiman tersebut, Ramadhan memastikan proses perhitungannya tengah berjalan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat sesuai regulasi yang berlaku.
“Masih dalam proses penghitungan, baik untuk tanaman maupun bangunan. Kami targetkan dapat segera diselesaikan,” katanya.
Ia menyambut baik pelaksanaan RDP tersebut karena dinilai menjadi sarana untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. khususnya bagi pihak-pihak yang masih memerlukan penjelasan.
Ramadhan menambahkan, proses sertifikasi lahan kompensasi DAM Karebbe telah melalui tahapan panjang, mulai dari pengelolaan oleh PT Vale hingga akhirnya menjadi aset Pemkab Luwu Timur dan telah diakui secara hukum oleh negara.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Aliansi Masyarakat Luwu Timur, Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur, Kerukunan Keluarga Luwu Raya. serta perwakilan instansi dan undangan lainnya.
Rapat berlangsung lancar dan menghasilkan tiga kesimpulan utama. Pertama, Komisi D DPRD Sulsel meminta Pemkab Luwu Timur untuk segera menyelesaikan persoalan tanaman dan bangunan milik 104 kepala keluarga (KK) melalui mekanisme biaya kerohiman. Kedua, Komisi D akan melakukan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan. Ketiga, Komisi D DPRD Sulsel berencana melakukan kunjungan lapangan ke lokasi PT IHIP.





