Luwu Timur, – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian guna membahas alokasi dan serapan anggaran sektor pertanian pasca APBD Perubahan 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap para petani sebagai produsen pangan daerah agar mendapatkan porsi anggaran yang maksimal.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Firman Udding, mengatakan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mengevaluasi penggunaan anggaran di Dinas Pertanian untuk memastikan dana publik digunakan secara efektif dan efisien demi meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.
“Kami memiliki peran penting dalam evaluasi serapan anggaran di Dinas Pertanian setelah APBD Perubahan 2025. Evaluasi ini penting agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan petani dan peningkatan produktivitas pertanian,” ujar Firman.
Ia menambahkan, Komisi II akan melakukan evaluasi serapan anggaran secara rutin bersama Dinas Pertanian sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
“Evaluasi rutin ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas pertanian, kesejahteraan petani, dan kualitas infrastruktur pertanian di Luwu Timur,” tegasnya. Rabu (01/10/25).
Firman juga menyoroti pentingnya dukungan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana pertanian, mulai dari peningkatan sumber daya manusia (SDM), penyediaan bibit unggul, pupuk, jaringan irigasi, jalan tani, akses permodalan, hingga jaminan harga pasar.
“Petani sebagai produsen pangan daerah harus mendapatkan porsi anggaran yang maksimal. Kita harus dukung seluruh kebutuhan dasar pertanian agar ketahanan pangan daerah tetap stabil,” tutup Firman Udding.
RDP tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Luwu Timur dalam memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan menjaga keberlanjutan ketahanan pangan di masa mendatang.





