LUWU TIMUR – Komisi III DPRD Luwu Timur meninjau langsung lokasi lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang menjadi perhatian berbagai pihak, Senin (28/9/2026). Peninjauan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur itu bertujuan memastikan titik dan cakupan empat sertifikat yang dipersoalkan.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Muh. Rivaldi, didampingi Wakil Ketua Badawi Alwi dan sejumlah anggota. Hadir pula perwakilan BPN, PT PDS, PT CLM, serta para pemegang SHM.
Rivaldi mengatakan kunjungan ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 September 2026. Dalam RDP itu, warga yang diwakili Hikman menyampaikan permohonan ke DPRD.
“Kehadiran kami di sini adalah tindak lanjut dari RDP tersebut,” ujar Rivaldi. Ia menyebut pihaknya memeriksa apakah dokumen yang dibawa warga benar merupakan sertifikat produk BPN, sekaligus menggali pokok persoalannya.
Menurut pemohon, di dalam kawasan lahan bersertifikat itu ada aktivitas yang tidak dilakukan pemilik dan tidak pernah dikonfirmasi kepada pemilik sertifikat.
Rivaldi menegaskan, DPRD turun bersama BPN yang membawa surat tugas dengan kapasitas sebagai fasilitator. “Agar penentuannya sesuai peraturan yang berlaku di BPN,” katanya.
Badawi Alwi menekankan pentingnya kesesuaian data sertifikat dengan peta yang dibawa BPN. Ia meminta semua pihak tidak saling menghalangi, sementara aktivitas pertambangan, negosiasi, dan proses hukum tetap berjalan.
“BPN harus memastikan, jangan sampai keputusan yang diambil hari ini tidak sesuai dengan sertifikat, karena itu akan melahirkan persoalan baru,” ungkapnya.
Badawi juga mendorong penyelesaian melalui pendekatan humanis lebih dulu, dan jalur hukum jika tidak ada titik temu. Menurutnya, dari empat titik yang ada, kuncinya ada pada BPN. Ia menilai PT PDS harus bertanggung jawab kepada warga, sedangkan hubungan PDS dengan CLM merupakan urusan kedua perusahaan. Ia berharap PDS terbuka dan menyampaikan fakta apa adanya.
Anggota Komisi III, Erick Estrada, menambahkan bahwa BPN harus memastikan keempat sertifikat sesuai titik yang tercantum dalam dokumen. Jika titik terbukti jelas dan ada aktivitas pihak lain di dalamnya, musyawarah antara pemilik sertifikat dan PDS dilanjutkan dengan dukungan CLM.
“Selama ini yang menjadi perdebatan adalah di mana letak titiknya, sehingga BPN berulang kali hadir ke lokasi ini,” ujarnya.
Erick berharap Komisi III memperoleh kepastian langsung di lapangan agar persoalan tidak berlarut-larut dan diselesaikan secara transparan.





