telusur-news.com, Luwu Timur – Sat Reskrim Polres Luwu Timur mengamankan tiga orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi PDAM di Luwu Timur.
Kasus Korupsi bersumber anggaran APBD tahun 2018-2019 terkait penyertaan tersebut terkait adanya penyalahgunaan terhadap penyertaan modal pemerintah kabupaten Luwu Timur di PDAM yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2018-2019.
Prosesnya, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LPA/03/II/2021/SPKT res Lutim dan surat perintah penyidikan Nomor: Sp Sidik 09/II/RES.3.1/2021/RESKRIM pada tanggal 2 Februari 2021.
Ketiga pelaku tersebut berinisial S (plt Direktur PDAM kabupaten Luwu Timur periode 2016-2022), N (bendahara PDAM priode 2016-2022), NS ( Kabag Tehnis PDAM periode 2016-2022) yang telah diamankan di Polres Luwu Timur.
Dari kasus tindak pidana korupsi tersebut diketahui kerugian negara mencapai Rp. 763.241.664, berdasarkan hasil PKN BPKP perwakilan provinsi Sulawesi selatan.
Setelah dilakukan penangkapan pihak Polres Luwu Timur menyita barang bukti berupa beberapa dokumen penting termasuk dana yang di kembalikan para tersangka sebesar Rp.373.072.000.
Seperti yang disampaikan Wakapolres Lutim Kompol Samsul saat press release yang didampingi kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Alfian dan Kanit Tipikor Polres Lutim Ipda Mubin, mengatakan bahwa Para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan modus yang tidak lagi asing yaitu modus pembuatan SPJ fiktif dan melakukan mark up atas beberapa kegiatan termasuk melakukan pencairan dana yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.
“Perbuatan para tersangka ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau yang melawan hukum dalam hal ini melanggar beberapa pasal dan aturan yang ada,” tegas Kompol Syamsul P S.Sos selaku Wakapolres Luwu Timur, Rabu (07/06/2023).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tiga tersangka telah di amankan di Polres Luwu Timur sejak tanggal 24 Mei 2023.