telusur-news.com, Luwu Timur – Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali’ menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) atau yang lebih dikenal dana stimulan.
Pengurus dana stimulan yang ditetapkan sebagai tersangka inisial Y pengurus dana Stimulan desa Tawakua, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur.
Sebelumnya Y diperiksa oleh penyidik Kejari Luwu Timur sebagai saksi, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan Y akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1240/P.4.36/Fd.1/06/2023, Tanggal 15 Juni 2023.
” Yang bersangkutan inisial Y pengurus dana P2MP ditetapkan tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi,” Kata Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn.
Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700/085/B/ITKAB Tanggal 31 Mei 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur terdapat kerugian negara sebesar Rp 346.348.473,- (tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Kajari Luwu Timur menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan tethadap Y adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999.