KPU Lutim Buka Layanan Pinda Memilih bagi DPT

oleh -29 pembaca

Telusur-news.com, Luwu Timur- KPU Luwu Timur telah membuka layanan pindah memilih untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena alasan tertentu tidak dapat memilih di tempat asalnya. 01 Oktober 2024

Ada dua tahap dalam layanan ini:

1. Tahap Pertama (hingga 28 Oktober 2024) mencakup sembilan alasan pemindahan, seperti menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, tahanan, tugas belajar, pindah domisili, bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

2. Tahap Kedua (hingga 20 November 2024) hanya mencakup empat alasan khusus: sakit, bencana, tahanan, atau sedang bertugas pada hari pemungutan suara.

Pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pindah memilih di PPS, PPK, atau langsung ke KPU setempat. Pemilih yang pindah akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).