telusur-news.com, Luwu Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur mengajak awak media Coffee Morning dan mengutarakan beberapa sejumlah larangan saat kampanye.
Kegiatan kampanye sudah dimulai. Namun, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu mengatakan, masa kampanye sudah dimulai. Selama 75 hari ke depan kegiatan kampanye sudah bisa dilakukan secara terbuka. Lokasi kampanye terbuka sudah diatur.
“Larangan ditujukan kepada pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye,” beber Irfan Lahabu selaku ketua KPU saatmenggelar CoffeeMorning bersama awak media, Selasa (28/11/2023).
Meski begitu, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat berkampanye. Dimana, tidak diperbolehkan melakukan kampanye di Tempat Ibadah dan tempat pendidikan. Selain itu lanjutnya, tidak boleh menjanjikan apalagi memberikan uang atau materi lainnya.
Membawa atau menggunakan atribut selain dari atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Termasuk merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
“Jadi hal-hal yang bisa memicu terjadinya keributan tidak diperbolehkan. Kampanye hitam (black campaign) tentu tidak diperbolehkan,” tambah Irfan.