Kunjungi Bengkel dan Toko Onderdil, Sat Lantas Polres Luwu Timur Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

oleh -156 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu Timur – Satuan Lalulintas Sat Lantas Polres Luwu Timur gencar dalam memberikan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bogar/brong.

IPDA Tommy De’e dan AIPTU Idrus saat sosialisasi di toko dan bengkel motor yang menjual onderdil di Malili

Salah satu bentuk kegiatannya adalah dengan sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel yang berada di kota Malili.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Sariefuddin SH,MH mengatakan bahwa, selain sosialisasi juga berharap pengendara mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi toko penjual onderdil dan bengkel motor tentang pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 286,” ujar Kasat Lantas IPTU Sarifuddin SH,MH didampingi Kanit Turjawali IPDA Tomy De’e saat ditemui di Pos 700 Malili Kamis (12/01/2023).

IPTU Sariefuddin berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong/bogar bisa mengganggu kenyamanan masyarakat umumnya khususnya pada malam hari.

“Penggunaan knalpot bogar atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama saat malam hari,” tutur Kasat IPTU Sarifuddin.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dan mentaati peraturan lalu lintas termasuk pelarangan penggunaan obat-obatan berbahaya.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar SNI dapat dikenakan pasal 286 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 3 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak banyak 500.000,” pangkas Kasat Lantas Polres Luwu Timur IPTU Sarifuddin SH, MH.