LUWU TIMUR – Sengketa lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang kini dipersiapkan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), terus menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan memiliki dasar hukum berupa Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Di sisi lain, sejumlah warga mengklaim telah menggarap lahan tersebut sejak 1998 berdasarkan riwayat penguasaan fisik.
Lantas, bagaimana sebenarnya perjalanan status lahan tersebut?
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, riwayat kawasan Laoli telah dimulai jauh sebelum muncul klaim warga.
Berawal dari Izin Lokasi Tahun 1994
Pemerintah menjelaskan bahwa pada 1994, PT Nusdeco memperoleh Izin Lokasi Nomor 04/ILKS/LW/1994 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, sebelum Kabupaten Luwu Timur dimekarkan.
Izin lokasi tersebut diberikan sebagai dasar bagi perusahaan untuk melakukan persiapan pengembangan perkebunan kakao di kawasan tersebut.
Namun, izin lokasi berbeda dengan hak atas tanah. Izin tersebut hanya memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan proses perolehan tanah sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Tahun 1998, PT Nusdeco Ajukan Persiapan Penanaman
Pada 21 November 1998, PT Nusdeco menyampaikan laporan sekaligus permohonan persiapan penanaman kakao kepada Pemerintah Kabupaten Luwu.
Menurut penjelasan pemerintah, sebelum memperoleh persetujuan, perusahaan telah menugaskan seseorang bernama Yulisman untuk memasuki kawasan tersebut sebagai bagian dari persiapan proyek.
Lima Hari Kemudian, Izin Dicabut
Perkembangan penting terjadi hanya lima hari kemudian.
Melalui surat tertanggal 26 November 1998, Bupati Luwu saat itu, H. Yunus Bandu, mencabut izin lokasi PT Nusdeco.
Dalam surat tersebut, pemerintah juga meminta PT Nusdeco menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Laoli.
Sejak pencabutan itu, menurut Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Nusdeco tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
Status Lahan Beralih untuk Kompensasi PLTA Karebbe
Hampir satu dekade kemudian, pada 2007, kawasan Laoli digunakan sebagai lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.
Saat itu, PT International Nickel Indonesia Tbk, yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk, memperoleh hak penggunaan kawasan tersebut sebagai kompensasi atas penggunaan kawasan hutan lindung.
Sebagai konsekuensi, perusahaan berkewajiban melaksanakan reboisasi atau penghijauan.
Pohon-pohon penghijauan kemudian ditanam di kawasan Laoli sebagai bagian dari kewajiban lingkungan perusahaan.
Aturan Berubah, Warga Mulai Masuk
Pada 2008, pemerintah menerbitkan kebijakan baru yang memperbolehkan perusahaan memenuhi kewajiban rehabilitasi hutan melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski PT Inco memilih membayar PNBP, kegiatan reboisasi di Laoli telah lebih dahulu dilaksanakan pada 2007.
Menurut pemerintah daerah, kondisi tersebut kemudian memicu masuknya sejumlah warga yang mulai membuka lahan dengan menebang tanaman hasil reboisasi.
Tahun 2016, Pembukaan Lahan Berujung Proses Hukum
Pemerintah menyebut Yulisman bersama anaknya, Irwan, kembali memasuki kawasan tersebut pada 2016.
Kali ini mereka disebut bertindak atas nama pribadi, bukan lagi mewakili PT Nusdeco karena izin perusahaan telah dicabut sejak 1998.
Aktivitas pembukaan lahan tersebut kemudian dilaporkan oleh PT Vale kepada kepolisian.
Perkara itu bergulir ke Pengadilan Negeri Malili, yang kemudian menjatuhkan putusan terhadap Irwan dan beberapa rekannya pada 2017.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan sebagian besar kronologi tersebut merujuk pada fakta-fakta yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Tahun 2022, PT Vale Hibahkan Lahan
Babak baru terjadi pada 2022 ketika PT Vale Indonesia menghibahkan kawasan Laoli kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Hibah dilakukan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan akta hibah yang dibuat oleh PPAT.
Sebelum hibah dilaksanakan, proses tersebut juga memperoleh pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang, menurut pemerintah, menyatakan proses peralihan hak tersebut sah.
Tahun 2024, Terbit Hak Pengelolaan
Tahapan berikutnya berlangsung pada 2024.
Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIII/2024.
Luas kawasan yang tercantum mencapai 3.945.000 meter persegi.
Dengan HPL tersebut, pemerintah menyatakan memiliki kewenangan untuk mengelola, memanfaatkan, dan bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dipersiapkan untuk PSN IHIP
Lahan inilah yang kemudian dipersiapkan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Proyek tersebut diproyeksikan bernilai sekitar USD 8,6 miliar atau sekitar Rp154 triliun, dengan potensi penyerapan sekitar 45.000 tenaga kerja.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum dalam pengelolaan kawasan tersebut.
“Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki dasar hukum untuk mengelola, memanfaatkan, sekaligus mengamankan aset daerah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkewajiban mendukung pelaksanaan PSN, namun pada saat yang sama tetap memastikan hak-hak masyarakat terdampak ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, sengketa belum sepenuhnya berakhir. Sejumlah warga tetap menyatakan memiliki hubungan historis dengan kawasan tersebut berdasarkan riwayat penggarapan. Perbedaan pandangan mengenai status penguasaan lahan inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan yang masih terus bergulir di berbagai forum penyelesaian. (Mul)





