Telusur-news.com, LuwuTimur- Kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Luwu Timur pada Senin (7/10). Dalam operasi ini, tiga terduga pelaku yang berinisial RN (21), SP (50), dan GN (24) diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa 0,12 gram sabu, alat hisap, dan beberapa plastik sachet bekas.
Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polres Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih.